HRDs being interviewed by journalists

News

Mendorong Upaya Perlindungan Pembela HAM di Indonesia

26 October 2016

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310,

Telp.6221-3925230

Fax. 6221-3925227

Email : info [at] komnasham.go.id

Website : www.komnasham.go.id

 
KETERANGAN PERS
Nomor : 33/Humas-KH/IX/2016

Tentang

Mendorong Upaya Perlindungan Pembela HAM di Indonesia

Setahun yang lalu tercatat dua kasus besar yang terjadi terhadap pembela HAM berbasis komunitas di Indonesia. Kedua pembela HAM yang bergerak di isu SDA tersebut berasal dari komunitas petani dan desa yaitu Indra Pelani (27 Februari 2015) dan Salim Kancil (26 September 2015). Mereka harus meregang nyawa karena aktivitasnya dalam memperjuangkan hak masyarakat didaerahnya.

Ancaman bahaya telah sekian lama mengincar para Pembela HAM khususnya pada tingkat komunitas. Rangkaian tindakan yang dialami oleh para pembela HAM baik berupa intimidasi, teror, kekerasan termasuk ancaman pemidanaan kerapkali dilakukan oleh kaum pemilik uang, kelompok-kelompok kekerasan terorganisir atau bahkan oknum aparat penegak hukum. Perempuan Pembela HAM bahkan mengalami ancaman yang jauh lebih hebat akibat kondisi gendernya dalam membela hak-haknya dan komunitasnya.

Kasus-kasus kekerasan terhadap Pembela HAM di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata, tak lain karena berpotensi mengancam keberlangsungan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Berdasarkan laporan Komnas HAM sepanjang 2012 s.d. 2015, tercatat sedikitnya 11 kasus kekerasan yang menimpa para pembela HAM di Indonesia dan cenderung menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Data tersebut hanya merupakan fenomena gunung es, karena hanya sedikit saja kasus kekerasan yang dilaporkan.Komnas HAM meyakini bahwa kasus-kasus kekerasan yang dialami para pembela HAM di masyarakat jauh lebih besar daripada jumlah yang telah diadukan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Komnas HAM memandang perlu untuk diprakarsainya upaya-upaya kongkret guna mengatasi atau paling tidak mengurangi seminimal mungkin berbagai bentuk ancaman kekerasan terhadap keberadaan para Pembela HAM di Indonesia.

Sebagai langkah awal, diperlukan upaya membangun dialog antara para pemangku kepentingan untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang pentingnya keberadaan Pembela HAM di Indonesia dan mendesaknya upaya-upaya perlindungan terhadap mereka. Dalam rangka mengupayakan dialoq yang kondusif ini Komnas HAM bekerjasama dengan Yayasan Perlindungan Insani dan Perkumpulan Huma memprakarsai seminar yang mengangkat tema tentang perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini adalah perwakilan dari Mabes Polri, Kantor Staf Presiden, Komisi III DPRRI, Komnas Perempuan, Komisioner Komnas HAM-Pelapor Khusus tentang Pembela HAM- Siti Noor Laila, LPSK, narasumber dari Kemenkumham, serta kalangan Pembela HAM sebagai pemantik dan peserta diskusi. Dialoq akan difasilitasi oleh DR R. Herlambang Perdana, pengajar di FH UNAIR.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 September 2016 di ruang pleno utama lantai 3 gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat.

Dialog antar pemangku kepentingan ini akan diawali dengan melihat sejauh mana kerangka hukum perlindungan terhadap Pembela HAM (termasuk di dalamnya Perempuan Pembela HAM) dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sampai ketingkatan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya. Kemudian akan dilakukan pembahasan mengenai penerapan kerangka hukum dan bentuk-bentuk perlindungan serta tantangan pelaksanaannya apabila dikaji dari berbagai sudut pandang. Kemudian berdasarkan implementasi, baik berupa hambatan dan sejumlah tantangan yang dihadapi, segera dikaji mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap Pembela HAM (termasuk Perempuan Pembela HAM) yang akan diwujudkan oleh negara, baik ditingkatan kebijakan, kelembagaan maupun penerapannya.

Komnas HAM memproyeksikan kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi yang mendorong diberlakukannya pembaharuan hukum dan sebuah rencana aksi yang kongkrit bagi perlindungan Pembela HAM (termasuk di dalamnya Perempuan Pembela HAM) sehingga mereka tidak perlu lagi mengalami tragedi kekerasan pada saat menyerahkan dirinya dalam pengabdian untuk demokrasi, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

Demikian keterangan pers ini dibuat dalam rangka mendorong upaya bersama menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Jakarta, 26 September 2016

Pelapor Khusus Komnas HAM Untuk Isu Pembela HAM,

SITI NOOR LAILA

CP: Eva Nila Sari (Humas Komnas HAM – 081296166200)

PDF